Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Peras ASN Puluhan Juta, 4 Wartawan Gadungan Ditangkap

Kompas.tv - 21 November 2023, 16:07 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Diduga lakukan pemerasan terhadap seorang pengunjung tempat penginapan, empat orang warga Bekasi yang mengaku wartawan media Siasat Kota ditangkap unit Resmob Polrestabes Semarang. 

Empat wartawan gadungan yang mengaku dari media "Siasat Kota" tersebut bernama Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini (31), Kevin Sitinjak (23), dan Halomoan Aruan (29). Keempat wartawan gadungan tersebut, ditangkap tim unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, usai melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang warga Kota Semarang yang keluar dari salah satu tempat penginapan di Kota Semarang.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, para pelaku ditangkap usai melakukan pemerasan uang sebesar Rp 35 juta terhadap salah seorang pengunjung tempat penginapan yang merupakan ASN. Mereka berdalih akan menyebarkan gambar korban bersama dengan seorang wanita jika tidak menyetorkan uang sejumlah Rp 35 juta.

“Pada hari Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB korban S, selesai pulang dari salah satu hotel yang ada di Kota Semarang, sampai di jalan Prasetya, Pedurungan tiba-tiba dihentikan oleh pelaku, yang menuduh korban telah melakukan perselingkuhan pada seorang Perempuan. Para pelaku mengancam akan mempublikasikan selingkuhan tersebut. Awalnya pelaku meminta Rp 70 juta, namun korban hanya memberikan Rp 30 juta,” tutur Kompol Agung, Kasi Humas Polrestabes Semarang.  

Dari pengakuan salah satu pelaku, aksinya tersebut baru dilakukan satu kali dengan menyasar orang yang masuk ke salah satu hotel yang sudah diincar. Mereka juga mengaku perusahaan media yang menaunginya juga mengetahui aksi yang dilakukan di setiap kota tersebut.

“(Yang disasar itu yang kayak apa?) Yang diduga ASN, karena (waktu) siang diduga curi jam kerja " ujar Herdyah, Tersangka Pemerasan.

"(Orang kantormu tau gak mbak?) iya, tau, " imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai undang-undang pemerasan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara, pihak polrestabes masih memburu dua orang atas nama Rivaldo dan Vijau yang merupakan komplotan wartawan gadungan tersebut.

#asn #wartawan #semarang



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x