Kompas TV regional sulawesi

Sakit Hati Ditegur Kerap Numpang Wifi Gratis, Pemuda Bunuh Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros

Kompas.tv - 13 Desember 2023, 15:59 WIB
sakit-hati-ditegur-kerap-numpang-wifi-gratis-pemuda-bunuh-pengusaha-roti-dan-anaknya-di-maros
Jajaran Polres Maros menunjukkan barang bukti milik pelaku pembunuhan pengusaha roti saat rilis kasus bersama tersangka di Mapolres Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (12/12/2023). (Sumber: ANTARA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Pelaku Black pun akhirnya dendam dan terus memikirkan kata-kata yang dilontarkan oleh kedua korban. Pelaku yang bekerja di belakang rumah korban akhirnya merencanakan untuk membunuh pengusaha roti itu.

"Pelaku tidak ada hubungan dengan korban. Pelaku ini menjalankan aksinya dari pintu kamar yang ada jendela kecil, lalu merangkak kemudian masuk ke rumah dan menghabisi nyawa kedua korban," tuturnya. 

Menurut Andi, korban pertama yang dieksekusi oleh pelaku adalah anaknya yaitu Abdillah bin Makmur (27). Pelaku membunuh Abdillah menggunakan gunting yang ada dalam rumah. Baru setelah itu giliran ayahnya atau Makmur, (53) yang dieksekusi. 

Andi mengatakan sempat terjadi duel antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya keduanya tewas mengenaskan. 

Baca Juga: Motif Pria Hajar Balita hingga Kritis di Condet, Terganggu Mau Berhubungan Intim dengan Tante Korban

"Pelaku sudah merencanakan sejak tanggal 3 Desember, dan puncaknya pada tanggal 6 Desember jam 10 malam,” ujarnya. 


 

“Pelaku teringat kemudian terngiang-ngiang kata-kata kasar korban dan sudah berniat membunuh.”

Sedangkan untuk luka dialami korban Abdillah terdapat 17 tusukan di tubuhnya, dan Makmur 12 tusukan di tubuhnya, pelaku menggunakan gunting saat melakukan aksinya saat itu.

Pelaku kini menjalani penahanan di sel Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati karena telah merencanakan pembunuhan. 

"Kita terapkan hukuman pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atu penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Andi.

Baca Juga: Terungkap, Motif Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ternyata karena Cemburu dengan Istrinya

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x