Kompas TV regional jawa barat

ART Nekat Culik Anak Majikan Berusia 3 Tahun di Bandung, Minta Tebusan Rp50 Juta ke Orang Tua Korban

Kompas.tv - 14 Desember 2023, 06:45 WIB
art-nekat-culik-anak-majikan-berusia-3-tahun-di-bandung-minta-tebusan-rp50-juta-ke-orang-tua-korban
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus penculikan anak di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). (Sumber: ANTARA/Rubby Jovan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial AF nekat menculik anak majikannya yang berusia tiga tahun di Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa penculikan yang dilakukan pelaku AF itu terjadi pada 30 November 2023. Dalam aksinya, AF kemudian meminta tebusan kepada majikannya mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan pelaku AF berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Untuk menculik anak majikannya, AF bekerja terlebih dahulu selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Aktivis 98 Saat Budiman Ucap Prabowo Bukan Kriminal HAM: Begitu Berhasrat Berkuasa Bersama Penculik

“Jadi, modus operandinya tersangka yang asisten rumah tangga atas nama AF ini setelah bekerja 1,5 tahun kemudian menculik anak majikannya,” kata Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/11/2023).

Budi mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap salah satu tersangka lainnya berinisial G yang turut melakukan aksi penculikan tersebut bersama pelaku AF.

Budi menuturkan, pelaku G merupakan pacar pelaku AF. Keduanya membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Bandung Barat menggunakan angkutan umum.

“Dengan bekerja sama dengan pacar tersangka yaitu G untuk dibawa, dan mereka merencanakan aksi ini berdua,” ujarnya.

Setelah menculik korban, pelaku AF dan G kemudian meminta kepada orang tua bocah tersebut untuk menyiapkan uang sebanyak Rp50 juta agar sang anak bisa kembali ke rumahnya.

Baca Juga: Tak Sanggup Urus Bayinya, Ibu Muda di Cianjur Nekat Rekayasa Penculikan, Ini Kronologinya

“Tetapi ternyata orang orang tua korban atau majikannya tidak punya nominal sebanyak itu dan hanya memberikan Rp3,5 juta yang kemudian ditransfer,” ujar Budi.

Selanjutnya, pada (1/12/2023) korban diturunkan di jalan raya dekat rumah pelaku di kawasan Cibeuying Kaler pada pukul 01.15 WIB yang langsung diketahui oleh petugas Linmas yang sedang berpatroli.

“Untungnya korban bisa berbicara dan bisa mengetahui rumahnya dan diantar ke rumah orang tuanya,” kata dia.


Kemudian petugas menangkap tersangka AF (21) di kediamannya di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Sedangkan pelaku lainnya, G, berhasil lolos dari kejaran polisi.

Budi menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kepada korban untuk menghilangkan trauma atas kejadian ini.

Baca Juga: ART Curi Berlian hingga Tas Branded Milik Majikan Senilai Rp500 Juta, Ternyata Baru Kerja 3 Hari

“Jadi dari pihak PPA tetap akan melaksanakan pendampingan untuk mengetahui kondisi daripada korban. Karena walau bagaimana pun, korban tetap nanti kita minta keterangan dengan didampingi orang tuanya,“ katanya.

Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami, namun pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak tersebut itu karena faktor ekonomi.

"Untuk pelaku AF, kita terapkan Pasal 86 jo Pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Budi.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x