Kompas TV regional jawa timur

Motif Pegawai Bunuh 2 Wanita di Selter Anjing, Sakit Hati Dijanjikan Gaji Rp3 Juta Ternyata Rp1 Juta

Kompas.tv - 3 Januari 2024, 17:21 WIB
motif-pegawai-bunuh-2-wanita-di-selter-anjing-sakit-hati-dijanjikan-gaji-rp3-juta-ternyata-rp1-juta
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS saat memberikan keterangannya, Selasa (2/1/2023).  (Sumber: KOMPAS.COM/ASIP HASANI .)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

Baru keesokan harinya atau pada 30 Desember 2023, pelaku AF menjalankan aksinya membunuh kedua korban. 

Danang menuturkan, sempat terjadi perlawanan saat pelaku AF hendak melukai korban. Namun, kedua korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala.

Danang mengatakan peristiwa pembunuhan ini baru diketahui pada 1 Januari 2024 setelah saksi yang merupakan tetangga korban mencium bau tidak sedap dan melaporkannya ke polisi.

"Modus operandinya pelaku ini melakukan penganiayaan karena sakit hati, sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang," ucap Danang.

Baca Juga: Polisi Sebut 2 Mayat yang Ditemukan di Selter Anjing Korban Pembunuhan, 4 Ponsel dan DVR CCTV Hilang

Setelah menerima laporan, kata Kapolres Blitar, anggota kepolisian pun langsung ke lokasi pembunuhan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di lokasi, pintu gerbang ternyata terkunci dari dalam, lampu rumah pun padam.

Danang membeberkan, korban Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) yang merupakan pemilik selter anjing itu mendapat tujuh luka di bagian kepala. Sedangkan Luciani Santoso (53) mengalami 20 luka di bagian kepala.

Satu korban ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala mengarah ke sebelah barat.

Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap. Bagian kepala menghadap ke timur. Keduanya sudah mulai membusuk.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti parang, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Update Kasus Penemuan 2 Mayat di Blitar: Identitas Terungkap, Satu Pekerja Diperiksa Polisi

Saat ini, AF sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x