Kompas TV regional jawa timur

Kisah Nenek 78 Tahun Digugat Menantu karena Diduga Gelapkan Cincin Kawin, Dipenjara 3 Bulan 21 Hari

Kompas.tv - 4 Januari 2024, 22:31 WIB
kisah-nenek-78-tahun-digugat-menantu-karena-diduga-gelapkan-cincin-kawin-dipenjara-3-bulan-21-hari
Sidang kasus penggelapan yang melibatkan mertua dan menantu, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (2/1/2024). (Sumber: KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JOMBANG, KOMPAS.TV - Nenek bernama Yeni Sulistyowati terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi alias penjara selama 3 bulan 21 hari.

Musababnya, wanita berusia 78 tahun itu dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam kasus penggelapan.

Adalah Diana Soewita (46), menantunya sendiri yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, yang menyeret Yeni Sulistyowati berhadapan dengan hukum. 

Baca Juga: Kronologi Menantu Nekat Bakar Rumah Mertua di Kalideres, Tak Terima Diceraikan sang Istri

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Riduansyah, saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa (2/1/2023).

Kasus ini pun menyita perhatian publik, khususnya di Jawa Timur. Pasalnya, Diana Soewita adalah istri dari Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, anak dari Yeni yang telah meninggal dunia.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," ucap Riduansyah dikutip dari Kompas.com.


Adapun kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan terkait kasus penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa mertuanya, Yeni, diduga melakukan penggelapan barang berharga berupa cincin kawin, cincin emas putih bertatah berlian, serta sebuah telepon seluler atau ponsel.

Baca Juga: Motif Pria Bakar Rumah di Kalideres: Ingin Mati dengan Istri, Malah Mertua yang Tewas Terpanggang

Adapun barang berharga tersebut merupakan milik Diana bersama suaminya Soebroto yang selama ini disimpan oleh Yeni.

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto, menjelaskan, perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya, meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Awalnya, Diana dan Subroto yang menikah pada 18 April 2016 itu tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama. Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana kemudian diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x