Kompas TV regional jawa timur

Pengacara Ungkap Tabiat James Pelaku Mutilasi di Malang: Cemburuan, Curigai Istri Selingkuh

Kompas.tv - 5 Januari 2024, 07:23 WIB
pengacara-ungkap-tabiat-james-pelaku-mutilasi-di-malang-cemburuan-curigai-istri-selingkuh
James Lodewyk Tomatala (kanan), pelaku dugaan pembunuhan sekaligus mutilasi sang istri Ni Made Sutarini (tengah), dan ember barang bukti (kiri). (Sumber: Foto kolase via suryamalang.tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

MALANG, KOMPAS.TV - Guntur Putra Abdi Wijaya, pengacara pelaku mutilasi istri di Malang, James Lodewyk Tomatala (61) menyebut bahwa kliennya memiliki tabiat cemburuan.

Guntur mengatakan bahwa James menuduh istrinya, Ni Made Sutarini (55), berselingkuh dengan pria lain.

“Kalau dari info yang saya peroleh sementara, sejak umur 40 (tahun) itu tersangka sudah curiga sama istrinya,” kata Guntur di Mapolresta Malang Kota, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Kondisi James usai Memutilasi Made Sutarini: Terguncang hingga Sulit Tidur Dihantui Bayang Istrinya

Ia juga menjelaskan kondisi kesehatan James yang rupanya memiliki penyakit diabetes. Gangguan kesehatan ini disebut membuat hubungan suami-istri itu tidak harmonis.

“Apalagi tersangka juga menderita penyakit diabet atau gula. Jadi secara tidak langsung itu dia kurang begitu  harmonis dengan istrinya sehingga sampai pensiun kemudian habis pensiun juga seperti itu,” ucap Guntur.

Selama proses pendampingan, kecurigaan James tentang istrinya yang selingkuh belum bisa dibuktikan.

Sebelumnya, Kanit 4 Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Aji Lukman Syah menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari sang anak, Ni Made Sutarini kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal inilah yang membuat perempuan itu kabur dari rumah James sejak 5 Juli 2023 atau 5 bulan lebih 25 hari, sebelum bertemu kembali dengan James dan dibunuh.

“Dari keterangan anaknya sudah tidak kuat dengan perlakuan-perlakuan selama hidup bersama si tersangka,” kata Aji, Rabu (3/1/2024).

Aji mengungkapkan bahwa Made sebetulnya juga sudah lama ingin cerai dengan suaminya sejak dulu. Namun, keinginan itu selalu ditahan, mengingat saat itu anak-anaknya masih kecil. 

Hingga pada Sabtu (30/12/2023), James menjemput paksa Made di Taman Krida Budaya Kota Malang setelah pria itu mengetahui keberadaan istrinya.

Selama perjalanan, keduanya cekcok hingga sampai di rumah. James lantas emosi dan memukul serta mencekik korban hingga tewas.

Baca Juga: Sosok James, Suami yang Tega Mutilasi Istri di Malang: Dikenal Antisosial dan Kerap Lakukan KDRT

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa penyidik menduga James sudah merencanakan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

Sebab, James sudah membeli kantong plastik berukuran besar, diduga untuk menghilangkan jejak.

"Tersangka memutilasi jasad istrinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang.

Atas perbuatannya, tersangka James dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x