Kompas TV regional jawa timur

Lagi, Terungkap Kasus Mutilasi di Malang: Jasad Korban Dibuang ke Sungai, Kepala hingga Kaki Ditanam

Kompas.tv - 6 Januari 2024, 06:50 WIB
lagi-terungkap-kasus-mutilasi-di-malang-jasad-korban-dibuang-ke-sungai-kepala-hingga-kaki-ditanam
Garis polisi dipasang di depan pintu rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka AR. (Sumber: ANTARA/Vicki Febrianto)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

"Namun informasi itu belum cukup, sehingga kami melakukan pendalaman,” ujar Wasis.

“Lalu, tadi malam, kami mendapatkan petunjuk yang sangat bagus, selain potongan korban dibuang di sungai, ternyata ada yang ditanam di pinggir sungai, yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki,” ungkapnya.

Setelah memastikan adanya potongan tubuh manusia yang dikubur di pinggir sungai tersebut, lanjut Wasis, pihak kepolisian melakukan penelitian di rumah sakit untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut sesuai dengan korban berinisial AP.

"Selain itu, kami juga menghubungi keluarga di Surabaya untuk mengenali struktur gigi dan lainnya," tutur Wasis.

Sejauh ini, Wasis menambahkan, tersangka AR sudah mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut. 

Baca Juga: Kisah Cinta Pasutri James dan Made Sutarini yang Berakhir Mutilasi, Awalnya Bertemu di Rumah Sakit

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan bahwa antara jasad dan temuan tengkorak tersebut merupakan korban AP.

"Tersangka mengakui dan kooperatif. Namun demikian, kami harus membuktikan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tengkorak tersebut adalah dari korban," katanya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga menangani kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. 

Baca Juga: Pengakuan James Bunuh dan Mutilasi Istrinya Made Sutarini: Merasa Jengkel, seperti Dirasuki Setan

Dalam kasus tersebut, tersangka merupakan pria bernama James Loodewyk Tomatala (61) yang membunuh istrinya bernama Ni Made Sutarini (55).

Tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut pada 30 Desember dan menyerahkan diri ke pihak berwajib pada 31 Desember 2023.

Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut diduga akibat permasalahan rumah tangga.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x