Kompas TV regional sumatra

Katapel Mata Guru hingga Buta, Orang Tua Murid di Bengkulu Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.tv - 19 Januari 2024, 08:41 WIB
katapel-mata-guru-hingga-buta-orang-tua-murid-di-bengkulu-divonis-13-tahun-penjara
Ervan Jaya (baju biru), pelaku penganiayaan terhadap guru dengan ketapel, saat berada di Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (6/8/2023). (Sumber: Tribun Bengkulu/ M Rizki Wahyudi)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

Insiden orang tua murid ketapel guru ini terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Kejadian bermula ketika Zaharman yang merupakan guru olahraga menegur dan menindak muridnya yang tengah merokok di belakang sekolah ketika jam pelajaran.

Murid tersebut pun mengadukan teguran gurunya tersebut ke ayahnya. Ervan yang tak terima, langsung mendatangi sekolah untuk menemui Zaharman. 

Satpam sekolah sempat menahan Ervan, tetapi gagal. Ervan lantas menemui Zaharman dan langsung mengarahkan katapel ke arah korban dan menembak sebanyak dua kali.

Tembakan katapel pertama mengenai mata Zahraman, sedangkan tembakan kedua mengenai bagian tubuh.

Baca Juga: Kronologi Guru di Bengkulu Diketapel Wali Murid hingga Mata Rusak, Tak Terima Anak Ditegur Merokok

Melihat kondisi korban yang berdarah usai kena katapelnya, pelaku pun langsung lari meninggalkan sekolah.

Akibat kejadian tersebut, Zaharman mengalami luka serius di bagian mata kanannya dan harus menjalani operasi di rumah sakit. Bola mata Zaharman dinyatakan hancur dan terpaksa diangkat.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Agustus 2023, Ervan menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ervan mengaku emosi setelah mendengar anaknya diduga mendapatkan kekerasan dari guru, yakni ditendang dan dipukul.


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x