Kompas TV regional jawa timur

Menumpuk, APK Hasil Penertiban Segera Dimusnahkan!

Kompas.tv - 29 Januari 2024, 20:19 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG, KOMPAS.TV - Bawaslu akan memusnahkan alat peraga kampanye yang telah ditertibkan sebelumnya.

Di Kantor Kecamatan Blimbing, APK menumpuk di halaman. APK yang ditertibkan ini beragam, mulai dari bendera parpol, baliho gambar caleg mulai dari ukuran kecil hingga besar hingga gambar capres dan cawapres.

APK ini adalah hasil penertiban yang dilakukan oleh bawaslu bersama Satpol PP Kota Malang. APK yang terbukti melanggar dalam hal penempatan, didata dan dicopot oleh Bawaslu dan Satpol PP.

Rusmini, Ketua Panwascam Blimbing mengatakan, setelah penertiban, rencananya APK yang melanggar ini akan dimusnahkan agar tidak terus menumpuk di Kantor Kecamatan.

Namun pihak Panwascam juga mempersilahkan jika ada partai politik maupun caleg yang ingin mengambil apk tersebut. Sebelumnya sudah ada partai politik peserta pemilu yang mengambil bendera parpol yang telah ditertibkan di Kantor Panwascam Blimbing.

"Dari Bawaslu 2X24 jam jika tidak diambil akan kamu musnahkan, karena tidak mungkin menumpuk terus di sini," Kata Rusmini, Senin (29/01/2024). 

Sebelumnya, Bawaslu bersama Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban APK milik Parpol, caleg dan Capres. Sebelum dilakukan tindakan, Bawaslu telah mengirim surat kepada parpol untuk dilakukan perbaikan APK.

APK yang melanggar kebanyakan adalah baliho atau banner yang dipaku atau diikat kawat pada pohon, dan pemasangan di fasilitas umum seperti taman.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x