Kompas TV regional berita daerah

Polda Gorontalo Tangkap Oknum ASN Pelaku Pencabulan Kepada Adik Iparnya

Kompas.tv - 8 Februari 2024, 09:36 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS.TV - MH, 40 tahun yang pernah bertugas sebagai ASN di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo, hanya terdiam ketika digelandang ke Mapolda Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku, ditangkap Tim Resmob Polda Gorontalo atas laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan adik iparnya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kekerasan seksual dilakukan mh sejak korban masih berusia 4 tahun, saat itu masih duduk di bangku taman kanak-kanak.

Tak berhenti sampai disitu, setelah korban duduk di bangku SMP, perlakuan MH terhadap korban semakin menjadi dan mulai memperkosa korban secara berulang kali sejak tahun 2012 hingga Desember 2017.

Meski telah dipindah tugas ke KPPN Kabupaten Kudus Jawa Tengah, oknum ASN ini tetap melakukan aksinya dengan meminta korban mengirimkan video-video tak senonoh kepada pelaku sambil mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian kepada orang lain.

Baca Juga: Kronologi Remaja di Penajam Paser Bunuh 5 Anggota Keluarga Karena Helm Belum Dikembalikan

Tak tahan dengan apa yang sedang dialaminya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada kakaknya dan akhirnya melapor ke polisi.

Penyidik menyebut, akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya bertahun tahun, korban kini mengalami trauma berat, dan sedang dalam pendampingan unit perempuan dan anak serta Dinas Sosial setempat.

Akibat perbuatannya, MH kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah.

 

#Oknum ASN

#Cabuli

#AdikIpar

#PoldaGorontalo

#Gorontalo



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Close Ads x