Kompas TV regional jabodetabek

Skema Ganjil Genap di Jakarta Selama Pemilu 2024

Kompas.tv - 14 Februari 2024, 07:04 WIB
skema-ganjil-genap-di-jakarta-selama-pemilu-2024
Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan berdasarkan skema ganjil genap pada Rabu (14/2/2024).

Kebijakan ini diumumkan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang menyatakan bahwa langkah ini diambil sehubungan dengan ditetapkannya hari tersebut sebagai hari libur nasional, mengingat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Cerita Nita Mantan Pengawas TPS Pemillu 2019, Sempat Sakit saat Bertugas

Peniadaan sementara aturan ganjil genap ini diharapkan dapat memudahkan warga DKI Jakarta untuk mengakses lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa kendala, sekaligus memberikan kenyamanan lebih bagi pengendara dalam beraktivitas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Skema ganjil genap yang biasanya diberlakukan di 25 jalan utama dalam kota dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota, akan dihentikan untuk sementara waktu pada tanggal tersebut.

Baca Juga: Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024, Jangan Salah Mencoblos

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Selain itu, didukung oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keppres.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Dini Hari Tadi: Man City dan Real Madrid Kompak Menang

"Sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka aturan ganjil genap ditiadakan," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikutip dari Instagram-nya, Selasa (13/2).

Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan sementara, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

Baca Juga: Jalur Pantura Demak-Kudus Lumpuh Akibat Banjir dari Tanggul Sungai Jebol!

Syafrin menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, serta petunjuk dari petugas di lapangan sebagai prioritas utama bagi semua pengguna jalan.


"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x