Kompas TV regional jabodetabek

4 Polisi Kena Sanksi Patsus 14 Hari Buntut 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Ini Kesalahannya

Kompas.tv - 23 Februari 2024, 18:40 WIB
4-polisi-kena-sanksi-patsus-14-hari-buntut-16-tahanan-polsek-tanah-abang-kabur-ini-kesalahannya
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers penangkapan tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang, di Jakarta, Kamis (22/2/2024). (Sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menjatuhkan sanski kepada empat anggota polisi setelah 16 tahanan berhasil kabur dari sel Polsek Tanah Abang.

Keempat polisi yang dijatuhi sanksi tersebut antara lain Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir SY, dan Penjabat Sementara Kaur Tahti Polsek Tanah Abang Aiptu ST.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan keputusan pihaknya menjatuhkan sanksi kepada empat anggota polisi tersebut berdasarkan fakta keterangan para tahanan yang berhasil ditangkap kembali.

Baca Juga: Modus 16 Tahanan Bisa Kabur dari Polsek Tanah Abang, Bernyanyi Selama 3 Minggu untuk Kelabui Polisi

Susatyo mengungkapkan, bentuk sanksi yang dijatuhi kepada keempat anggota polisi tersebut yakni berupa penahanan di tempat khusus atau patsus selama 14 hari.

"Mulai hari ini, Jumat 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari," kata Susatyo dalam keterangan resminya pada Jumat (23/2/2024).

Dia lantas membeberkan kesalahan yang dilakukan empat anggota polisi Polsek Tanah Abang itu antara lain Aiptu ST dan Brigadir MS dianggap telah melakukan kelalaian karena tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP).

Kemudian Brigadir SY dianggap melakukan kesalahan karena mengizinkan Rizky Amelia, istri dari salah satu tahanan, untuk membesuk suaminya yang ditahan di luar jam besuk.

"Brigadir SY mengizinkan tersangka RA masuk di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan,” ujar Susatyo.

Baca Juga: 8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Nama-Nama Mereka

Lalu, Aiptu SP dianggap melakukan kelalaian karena tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Keempat anggota tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

"Dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ujar Susatyo, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap total 10 orang dari 16 tahanan yang kabur dari sel Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari 10 orang yang telah ditangkap, 8 tahanan masing-masing bernama Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.

Polisi juga menangkap istri Komeng, Rizki Amelia, karena membantu pelarian 16 tahanan.

Baca Juga: 16 Tahanan Kabur, Kompolnas Minta Polda Metro Turun Tangan Evaluasi Pengamanan Polsek Tanah Abang

Sementara dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.

Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Adapun enam tersangka yang kini masih dicari alias buron adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).


 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x