Kompas TV regional jabodetabek

Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan 11-12 Maret 2024, Hari Suci Nyepi dan Cuti Bersama

Kompas.tv - 11 Maret 2024, 09:03 WIB
ganjil-genap-di-dki-jakarta-ditiadakan-11-12-maret-2024-hari-suci-nyepi-dan-cuti-bersama
Ilustrasi kebijakan ganjil dan genap. Selama dua hari, Senin-Selasa (11-12/3/2024) dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan sementara kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan skema ganjil genap dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, serta mengakomodasi masa cuti bersama pada tanggal 11-12 Maret 2024.

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan selama Hari Suci Nyepi dan cuti bersama, Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk menghormati aturan lalu lintas, mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan, serta mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara.

Baca Juga: Ditanya Soal Jatah Menteri Golkar di Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Kata Airlangga

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," imbau Dishub DKI Jakarta, dikutip dari pengumuman resminya, Jumat (8/3/2024).

Kedisiplinan dan kesadaran dalam mematuhi aturan berlalu lintas dianggap vital untuk menjaga kondisi lalu lintas agar tetap kondusif, nyaman, dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Cak Imin Soal Hak Angket: Niatnya Baik, Supaya Pemilu Luber-Jurdil

Pengendara diingatkan untuk tidak mengabaikan tanggung jawab mereka dalam berlalu lintas.

Segala bentuk pelanggaran tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, yang bisa mencapai denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: 6 Niat Puasa Ramadan 1445 H: Arab, Latin dan Artinya

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini berlandaskan pada Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang terdiri dari Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, khususnya pada pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: 50 Twibbon dan Ucapan Hari Raya Nyepi 2024 untuk Umat Hindu dalam Bahasa Bali dan Indonesia


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x