Kompas TV regional jabodetabek

Jam Kerja ASN Pemprov DKI Berubah Selama Ramadan, Berikut Detailnya

Kompas.tv - 11 Maret 2024, 11:24 WIB
jam-kerja-asn-pemprov-dki-berubah-selama-ramadan-berikut-detailnya
Balai Kota DKI Jakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan jam kerja selama bulan Ramadan. (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan jam kerja selama bulan Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menjelaskan, jam kerja ASN DKI selama Ramadan mulai Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.

Lalu pada Jumat, jam kerja ASN DKI dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

"Kebijakan aturan jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," kata Maria di Jakarta, Minggu (10/3/2024). 

Baca Juga: Aturan Lengkap Jam Operasional Karaoke Keluarga, Kelab Malam, hingga Rumah Pijat selama Ramadan

Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Serta berdasarkan surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.

Maria menjelaskan, mengacu pada surat edaran, ada ketentuan jam kerja khusus (shifting) bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.

"Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maria seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Selama Ramadan, Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka, Berikut Jam Operasionalnya

Ia juga meminta para kepala perangkat daerah mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

Seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diminta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. 

"Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga," tuturnya. 

"Saya juga mengimbau wali kota, bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap menjaga semangat," ucapnya. 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x