Kompas TV regional banten

Kronologi Bocah Terlindas Bus saat Buru Klakson Telolet, Diduga Tersandung, Meninggal di Tempat

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 13:57 WIB
kronologi-bocah-terlindas-bus-saat-buru-klakson-telolet-diduga-tersandung-meninggal-di-tempat
Seorang bocah berinisial R (5) terlindas bus ketika berburu klakson telolet di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Minggu (17/3/2024). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang bocah asal Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, berinisial R (5), meninggal dunia usai terlindas bus ketika tengah berburu klakson telolet di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Minggu (17/3/2024).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menduga korban tersandung hingga kakinya terjerat ban bus.

“Iya, kemarin sore ada kecelakaan. Anak-anak ngejar bus, minta klakson telolet. Kayaknya kesandung, lalu jatuh dan kakinya terjerat ban bus belakang bagian kiri,” kata Dwi, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Minta Dibunyikan 'Telolet', Bocah Tewas Tertabrak Bus di Pelabuhan Merak

Dwi menjelaskan, lokasi R terlindas memang kerap dipenuhi anak-anak yang berburu klakson telolet. Biasanya mereka berkumpul pada sore hari menjelang magrib.

Saat ini, polisi telah mengamankan sopir bus. Menurut pengakuan sopir bus kepada polisi, peristiwa bermula ketika ia tengah membelokkan bus untuk masuk ke dalam Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

Pada saat yang sama, korban minta dibunyikan klakson telolet. Nahas, bagian samping kiri belakang bus mengenai tubuh korban hingga bocah itu terlindas.

R meninggal dunia di tempat dan jasadnya langsung dibawa ke RSKM Cilegon.

"Korban atas nama R, meninggal dunia di TKP dan dibawa ke RSKM Cilegon," ujar Dwi.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status sopir bus.

Insiden ini membuat Satlantas Polres Cilegon melarang sopir bus untuk membunyikan klakson telolet saat melintas di wilayah hukum Polres Cilegon.

Baca Juga: Bunyikan Klakson Telolet, Hukumannya Denda Rp 7 Juta dan Kurungan Penjara

Dwi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada sopir bus jauh-jauh hari. Menurutnya, klakson telolet dapat meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya di tempat wisata, di mana banyak kendaraan lalu lalang.

Ia juga mengimbau agar para orang tua mengawasi anak-anaknya, terlebih bagi yang tinggal di dekat jalan besar.

“Sebenarnya kalau anak-anak tergantung orang tua, jadi pengawasan orang tua harus lebih melekat. Artinya setiap kegiatan anak, setiap apapun yang dilakukan anak itu harus terpantau orang tua," jelas Dwi.


 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x