Kompas TV regional sumatra

Usai Tusuk dan Tembak Debt Collector, Aiptu FN Kabur ke Rumah Orang Tuanya untuk Menenangkan Diri

Kompas.tv - 25 Maret 2024, 22:35 WIB
usai-tusuk-dan-tembak-debt-collector-aiptu-fn-kabur-ke-rumah-orang-tuanya-untuk-menenangkan-diri
Desrummiaty (43) istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik debt collector yang terlibat perselisihan dengan suaminya ke Polda Sumsel, Minggu (24/3/2024). (Sumber: Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, Aiptu FN nekat menusuk dan menembak dua debt collector tersebut lantaran terdesak.

Sebab, kata Kombes Sunarto, saat kejadian berlangsung, ada 12 orang yang tak dikenal diduga debt collector melakukan pengadangan. 

Mereka memaksa Aiptu FN menyerahkan kunci mobil. Padahal, saat bersamaan ada anak dan istri Aiptu FN yang berada di dalam mobil hingga mereka pun merasa ketakutan.

"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto.

Sunarto menegaskan bahwa tindakan debt collector tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.

Baca Juga: Sandiwara Pria di Bogor Rekayasa Mati demi Hindari Debt Collector, Beli Peti Mati dan Sewa Ambulans

Padahal, hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam undang-undang Jaminan Fidusia.

"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru," ucap Sunarto.

Dengan kejadian tersebut, Kombes Sunarto lantas meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.

"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," kata Sunarto.

Baca Juga: Polisi yang Tusuk dan Tembak Debt Collector di Palembang Lapor Balik, Sebut Ada Dugaan Pencurian

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x