Kompas TV regional jabodetabek

WFH di Pemprov DKI Berlaku Selektif, yang Kerja dari Rumah Tetap Wajib Absen dan Lapor Atasan

Kompas.tv - 15 April 2024, 15:37 WIB
wfh-di-pemprov-dki-berlaku-selektif-yang-kerja-dari-rumah-tetap-wajib-absen-dan-lapor-atasan
Foto arsip. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penerapan kerja dari rumah atau work from home/WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024, berlaku secara selektif. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Kemenhub Tambah Jumlah Kapal dan Frekuensi Pelayaran dari Pelabuhan Panjang ke Ciwandan

“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4). 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mengatakan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat, tetap WFO 100 persen seperti di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu baik dalam segala situasi,” ujarnya. 

Baca Juga: Kapolda Papua Barat Minta Anak Buahnya Tak Bikin Gerakan Tambahan usai Bentrokan dengan TNI AL

Sedangkan instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan, bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Seperti pada bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," terang Anas. 

"Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tambahnya. 

Pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.


 




Sumber : Kompas.tv, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x