Kompas TV regional sumatra

Polisi Autopsi Jenazah Siswa SMK di Nias yang Tewas Diduga Dianiaya Kepala Sekolah

Kompas.tv - 18 April 2024, 09:45 WIB
polisi-autopsi-jenazah-siswa-smk-di-nias-yang-tewas-diduga-dianiaya-kepala-sekolah
Ilustrasi jenazah. (Sumber: THINKSTOCK)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

NIAS, KOMPAS.TV - Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan autopsi terhadap jenazah YN (17), siswa SMK Negeri 1 Siduaori, Nias Selatan, yang meninggal dunia diduga dianiaya kepala sekolah.

Octo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari keluarga untuk melangsungkan proses autopsi.

“Autopsi akan segera dilakukan pada Kamis (18/4/2024). Kami telah mendapat persetujuan dari keluarga korban,” ucap Octo, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Diduga Aniaya Siswa SMK di Nias hingga Meninggal, Kepala Sekolah: Biar Proses Hukum Berjalan

Sejauh ini, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan keluarga ke Polres Nias Selatan pada 11 April 2024 lalu.

“Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” kata Octo.

Kasus ini bermula pada 23 Maret 2024, saat YN dan enam temannya dihukum oleh kepala sekolah berinisial SZ (37). Mereka dibariskan dan dihukum karena melakukan kesalahan.

SZ diduga memukul bagian kening YN sebanyak lima kali. 

Octo membenarkan bahwa YN mengalami sakit kepala selama berhari-hari setelah dihukum oleh SZ. Hingga satu pekan, sakit kepala YN semakin parah. Remaja itu juga mengalami demam tinggi.

Orang tua YN akhirnya membawanya ke RSUD dr Thomsen Gunungsitoli pada 9 April 2024. Hasil foto rontgen menunjukkan bahwa terdapat gangguan saraf pada bagian kening YN.

Kondisi YN semakin menurun hingga ia mengembuskan napas terakhirnya pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Kronologi Siswa SMK di Nias Meninggal Dunia, Sempat Dihukum Kepsek, Kening Dipukul 5 Kali

Saat dihubungi oleh Tribun Medan, SZ tidak banyak berkomentar. Ia menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Biarlah berjalan sesuai proses hukum. Sebentar ya pak. Kalau memang itu benar, biarlah proses hukum yang berjalan,” kata SZ, Selasa (16/4/2024).


 

 



Sumber : Kompas.id, Tribun Medan



BERITA LAINNYA



Close Ads x