Kompas TV regional sulawesi

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri dan Jasadnya Dikubur di Rumah, Korban Dianiaya 3 Hari Berturut-turut

Kompas.tv - 18 April 2024, 18:15 WIB
rekonstruksi-suami-bunuh-istri-dan-jasadnya-dikubur-di-rumah-korban-dianiaya-3-hari-berturut-turut
Tersangka Hengky (kanan) memperagakan adegan dalam rekonstruksi pembunuhan istrinya yang jasadnya dia timbun di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/4/2024). (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim penyidik Polrestabes Makassar dibantu Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami bernama Hengki (43) terhadap istrinya berinisial J (35) di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontala, Kota Makassar, Kamis (18/4/2024).

Diketahui, selain membunuh korban, pelaku juga mengubur jasadnya di dalam rumah. Kasus pembunuhan ini baru terungkap setelah enam tahun lamanya.

"Rekonstruksi hari ini menghadirkan semua unsur, bersama kejaksaan dan pengacara korban. Ada 51 adegan rekonstruksi, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib, Kamis.

Baca Juga: Suami di Makassar yang Bunuh Istri dan Kubur Jasadnya di Rumah Terancam Hukuman Mati

Adegan yang diperagakan pelaku Hengki, kata Ngajib, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku sendiri.

Dimulai dari perselisihan antara korban dan pelaku sampai terjadinya penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai J meninggal dunia.

Selain itu, rekonstruksi dilakukan sesuai dengan pernyataan saksi dan pelaku. Sedangkan dua anak korban diperankan pemeran pengganti, mengingat keduanya masih di bawah umur.

"Iya, peran pengganti karena kita melihat masih di bawah umur, kita harus menjaga juga hak anak ini," ujar mantan Kapolres Kota Palembang itu.

Kombes Ngajib mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan ditemukan tanda kekerasan menggunakan benda tumpul pada bagian tubuh dan kepala korban J.

Baca Juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri yang Terbongkar setelah 6 Tahun: Saya Curiga Korban Ketemu Mantan Pacar

"Hasil pemeriksaan Labfor memang ada didapatkan akibat dari benturan benda tumpul, di tengkorak kepala ada ditemukan beberapa titik penganiayaan, dan di bagian kepala," ucapnya.

Menurut Ngajib, penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka selama tiga hari berturut-turut karena diduga cemburu buta. 

Di hari pertama, tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Pada hari kedua, menggunakan kayu, dan hari ketiga menganiaya bagian perut dan dada.

"Ada dua titik bekas benturan di bagian wajah dan di atas kepala yang kita duga tindakan dilakukan pelaku yang memukul dengan kayu," ucap Kapolres kepada wartawan, dikutip Antara.

Ngajib pun membenarkan korban J merupakan istri ketiga pelaku Hengki. Adapun Hengki telah bercerai dengan istri pertama dan keduanya.

Baca Juga: Nyanyian Anak Bongkar Aksi Ayah Bunuh Ibu 6 Tahun Lalu di Makassar, Mayat Korban Dikubur di Rumah

"Terkait dengan istri pelaku, berdasarkan hasil penyidikan, ada tiga istri. Istri pertama dan istri kedua itu sudah cerai, mereka nikah sirih. Istri pertama dan kedua saat ini dalam keadaan baik-baik saja, dan istri ketiga ini korban," tuturnya.

Proses rekonstruksi tersebut disaksikan warga setempat yang meneriaki tersangka sebagai pembunuh keji dan tidak manusiawi. Puluhan aparat kepolisian juga berjaga-jaga di lokasi rekonstruksi itu.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah dua anak tersangka Hengki tidak tahan karena mengalami dugaan tindak kekerasan, pengancaman serta pembungkaman selama enam tahun agar tidak menceritakan perbuatannya.

Anak korban kemudian melapor ke polisi karena mengaku mengalami tindak kekerasan hingga menyebut ibunya dipukuli ayahnya hingga meninggal dunia lalu jasadnya ditimbun di belakang rumah pada Agustus 2018 lalu.

Pelaku dijerat pasal berlapis dan perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian untuk penempatan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dibuat pelaku," kata Ngajib.


 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x