Kompas TV regional jabodetabek

Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.tv - 23 April 2024, 14:51 WIB
pelaku-pembunuhan-wanita-hamil-di-kelapa-gading-terancam-15-tahun-penjara
Pria berinisial A (baju tahanan oranye) dijerat pasal berlapis terkait kasus pembunuhan wanita hamil berinisial RN yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan pria berinisial A (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita hamil berinisial RN yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebut A dijerat dengan pasal berlapis.

"Saat ini konstruksi yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 359, Pasal 365 atau 363, atau Pasal 348 ayat 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Gidion dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2024).

"Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara."

Ia menegaskan perkara tersebut masih terus diusut pihaknya, dan sangat mungkin terjadi pengembangan.

"Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain," ujarnya.

Menurut penjelasannya, pihak kepolsian saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi kemudian pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa kematian RN secara utuh.

Diberitakan sebelumnya, RN ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4) sekitar 08.40 WIB.

Polisi kemudian menelusuri perkara ini dan kurang dari 24 jam, A, kekasih gelap korban berhasil ditangkap di Lampung.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan jenazah RN ditemukan dalam kondisi tidak berbusana pada bagian bawah, dan berlumuran darah. 

"Saya sampaikan berlumuran darah tapi tidak ada luka terbuka. Artinya, luka dari dalam, bisa karena pendarahan," ujarnya.

Ia mengatakan pendarahan ini akibat dari usaha untuk menggugurkan kandungan korban RN. Adapun upaya tersebut dilakukan bersama A.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x