Kompas TV regional jabodetabek

Kasus Mayat Remaja di Hotel Jaksel, Polisi Sita Senjata Api hingga Alat Bantu Seks dari Tersangka

Kompas.tv - 26 April 2024, 13:24 WIB
kasus-mayat-remaja-di-hotel-jaksel-polisi-sita-senjata-api-hingga-alat-bantu-seks-dari-tersangka
Ilustrasi. Polisi menyita sepucuk senjata api hingga alat bantu seks dari dua tersangka dalam kasus meninggalnya remaja wanita berusia 16 tahun berinisial FA di sebuah hotel di Jakarta Selatan. (Sumber: Oddity Central)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menyita sepucuk senjata api hingga alat bantu seks dari dua tersangka dalam kasus meninggalnya remaja wanita berusia 16 tahun berinisial FA di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Jenazah FA ditemukan di salah satu hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Senin (22/4/2024). Korban diduga meninggal setelah dicekoki narkoba.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (26/4/2024), mengatakan polisi telah menetapkan dua tersangka yakni AN alias Bass, dan BH.

Ia juga mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti setelah menangkap keduanya.

Baca Juga: Terungkap! Hasil Autopsi Jenazah dalam Koper di Bekasi: Korban Perempuan 50 Tahun Asal Bandung

“Adapun barang bukti yang kami amankan ada satu senjata api dan ada 3 buah untuk senjata pinggang,” jelas Bintoro di Mapolres Jakarta Selatan, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Taufik Riyady dan Yanuar.

Polisi juga mengamankan rekaman kamera CCTV, mobil BMW, hingga tiga alat bantu seks.

“Selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah handphone, uang tunai sebesar Rp1.500.000, pakaian milik korban, 1 unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban.”

“Selanjutnya juga kami sita tiga buah alat bantu seks,” tegasnya.

Bintoro menjelaskan, selain dugaan menyebabkan kematian seseorang, para pelaku juga diduga melakukan persetubuhan terhadap anak, serta penguasaan senjata api tanpa izin.

“Pada hari ini melaksanakan kegiatan rilis kasus pembunuhan dan atau karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, kasus persetubuhan terhadap anak, dan juga penguasaan senjata api tanpa izin,” bebernya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x