Kompas TV regional jabodetabek

Siasat 4 Pelaku Raup Rp30 M dari Judi Online: Bikin Aplikasi Sendiri, Jual Koin Gim di YouTube

Kompas.tv - 26 April 2024, 18:57 WIB
siasat-4-pelaku-raup-rp30-m-dari-judi-online-bikin-aplikasi-sendiri-jual-koin-gim-di-youtube
Polisi tangkap empat orang terkait judi online di Tapos, Depok. (Sumber: Kemkominfo)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan siasat EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) dalam menjalankan bisnis judi online hingga meraup Rp30 miliar.

Hendri mengatakan bahwa pelaku membuat aplikasi judi online sendiri, yakni berupa aplikasi permainan bernama Higgs Domino dan Royal Dream.

“Aplikasinya langsung dari buatan mereka, membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar, tetapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini,” jelas Hendri, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Perputaran Uang Judi Online di RI Capai Rp327 T, Menkominfo: Sudah 4 Orang Bunuh Diri

Bisnis judi online ini diotaki oleh EP yang merupakan pemilik kanal YouTube Bos Zaki @dzakkki594 dan Dzakki Channel. Hendri memastikan bahwa EP bukanlah orang yang ahli di bidang teknologi informasi atau IT.

“Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat SMA. Jadi yang bersangkutan ini bukan sarjana IT atau di bidang ilmu komputer dan sebagainya. Sementara belum kami temukan, (belajar) autodidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa aplikasi judi online tersebut dapat diunduh dan diinstal di perangkat pengguna setelah pelaku mengirimkan link atau tautan.

Pengguna atau pemain judi online kemudian diberikan chip virtual atau koin dengan membayar Rp65.000 per koin. Koin tersebut dapat ditukar dengan uang setelah permainan selesai.

Untuk menggaet pemain, para pelaku melakukan live streaming di kanal YouTube Bos Zaki @dzakkki594 dan Dzakki Channel.

BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin gim yang dibuat oleh EP.

Sejak 2021 hingga saat ini, EP meraup keuntungan hingga Rp30 miliar. Ia menggaji ketiga karyawannya dengan upah Rp5 juta-Rp10 juta, tergantung pada pendapatan judi online.

Baca Juga: Pria Ini Pura-Pura Jadi Korban Pencurian Padahal Kalah Judi Online Rp28 Juta

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x