Kompas TV regional jabodetabek

Seleksi PPK untuk Pilkada DKI Mulai Tes Tertulis sampai Wawancara, Gaji Sama dengan PPK Pemilu

Kompas.tv - 27 April 2024, 15:47 WIB
seleksi-ppk-untuk-pilkada-dki-mulai-tes-tertulis-sampai-wawancara-gaji-sama-dengan-ppk-pemilu
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menyeleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui tes tulis hingga wawancara. (Sumber: The Associated Press)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kelengkapan dokumen persyaratan PPK DKI 2024: 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

Baca Juga: Ini Jawaban Anies saat Ditanya Apakah Bersedia jika Ditawari Posisi Menteri di Pemerintahan Prabowo

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak menjadi anggota partai politik

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi 

Baca Juga: Mau Jadi Kota Global, Kadin DKI Nilai Gubernur Jakarta Mendatang Idealnya Ekonom atau Pengusaha

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

g. Daftar riwayat hidup

h. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.


 

 

 




Sumber : Kompas.tv, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x