Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Dirugikan di Sidang Kasus Penyerobotan Lahan, Mantan DPR RI Banding

Kompas.tv - 1 Mei 2024, 10:06 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata Dokter Setiawan terhadap mantan anggota DPR RI Daniel Budi S oleh Dokter Setiawan atas sengketa lahan keduanya. Daniel yang merasa dirugikan atas dugaan penyerobotan tanah ini memilih banding.


Meski menghormati hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Semarang, tim Kuasa Hukum tidak sepakat dengan sejumlah amar putusan PN Semarang seperti Daniel dinilai melawan hukum, padahal justru Daniel Budi dirugikan karena luasan lahannya berkurang. Selain itu, justru legal standing yang dinilai milik Dokter Setiawan yang dinilai tidak sesuai. Berita acara pengukuran tanah yang dinilai tidak sah, padahal mengajukannya untuk Daniel sendiri.

Terkait permintaan penghapusan status tersangka oleh Dokter Setiawan setelah adanya putusan PN Semarang ini, tim Kuasa Hukum Daniel menilai hal ini merupakan pembelokan perkara, sebab keduanya merupakan dua objek perkara yang berbeda. Selain itu, putusan PN Semarang belum inkrah, sehingga pihak Daniel Budi meminta penetapan tersangka dilanjutkan hingga tuntas.

“Ada beberapa yang kami sepakat dengan apa yang diputus oleh hakim, dan ini kita akan ada upaya-upaya banding yang mana kita ada yang tidak sepakat dengan Majelis Hakim. Diantaranya, kita sudah registrasi ke pengadilan tinggi untuk melakukan banding. Apa-apa yang akan kita banding ada dalam putusan di amar putusan 382. Yang pertama adalah perbuatan melawan hukum. Di sini Pak Daniel tidak merasa melakukan tindakan melawan hukum terhadap penggungat,” tutur Wiwit Rijanto, Kuasa Hukum Daniel Budi S.

Terpisah Kuasa Hukum Dokter Setiawan berharap, putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut bisa mebersihkan nama baik kliennya. Sebab, menurutnya banyak sekali kejanggalan dalam penetapan tersangka.

“Diharapkan putusan ini bisa menjadi dasar untuk membersihkan nama baik klien kami yang sudah dicemarkan beberapa pihak atau oknum yang klien kami rasakan, yang dinarasikan sebagai mafia tanah lah, dan kami juga menuntut agar proses yang di Polrestabes LP Nomor 31 di 2023 agar segera dihentikan,” jelas Michael Deo, Kuasa Hukum Dokter Setiawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah milik eks anggota DPR RI, Daniel Budi S. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari eks DPR RI tersebut di Polrestabes Semarang pada awal Januari 2023 lalu. Namun, tak lama kemudian Dokter Setiawan malah mengajukan gugatan perdata kepada eks anggota DPR dari PDIP itu di Pengadilan Negeri Semarang. Sedangkan, Kuasa Hukum Daniel Budi S melayangkan gugatan perdata di PTUN Semarang.

#sengketalahan #mantananggotadprri #pengadilannegerisemarang




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x