Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Kejar Pemasok Narkoba untuk Artis Rio Reifan Berinisial BB

Kompas.tv - 3 Mei 2024, 18:00 WIB
polisi-kejar-pemasok-narkoba-untuk-artis-rio-reifan-berinisial-bb
Jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika artis Rio Reifan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024). (Sumber: ANTARA/Risky Syukur)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat tengah mengejar seorang pria berinisial BB yang diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk artis Rio Reifan (RR).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan pengejaran terhadap BB dilakukan berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.

"Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang Saudara RR ini mendapatkan barang ataupun narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BB," kata Syahduddi di Jakarta pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Selidiki Rio Reifan Ini Pemakai atau Pengedar

Dia menambahkan, BB telah menjadi target operasi pihak kepolisian. Penyidik pun masih berada di lapangan untuk mengejar terduga pelaku BB. 

"(Pelaku BB) Saat ini sedang menjadi salah satu target operasi kita untuk kita amankan dan penyidik sampai saat ini masih di lapangan," ujar Syahduddi.

Jika BB sudah tertangkap, Syahduddi memastikan informasi penangkapan akan disampaikan kepada publik. 

"Dan bila sudah tertangkap pasti akan kita sampaikan," ujarnya.

Sementara Rio Reifan, Syahduddi mengatakan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Aktor Rio Reifan Ngaku Dapat Narkoba dari Sosok Ini, Kini Diburu Polisi

"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutur Syahduddi.

Rio Reifan ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

"Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram," ujar Syahduddi.

Kemudian, kata dia, diamankan juga setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.

Baca Juga: 5 Kali Terjerat Narkoba, Aktor Rio Reifan Ngaku Khilaf dan Menyesal


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x