Kompas TV regional jabodetabek

Polda Metro Jaya Mulai Kirim Notifikasi Tilang via WA, Tidak Berformat APK

Kompas.tv - 3 Mei 2024, 22:50 WIB
polda-metro-jaya-mulai-kirim-notifikasi-tilang-via-wa-tidak-berformat-apk
Tampilan notifikasi tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA). (Sumber: Polda Metro Jaya )
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membuat inovasi bernama Sistem Cakra Presisi, yang memungkinkan notifikasi tilang dikirim melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor yang dikirim melalui nomor WhatsApp (WA) bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan, " kata Ade di Jakarta, Kamis (2/5/2024), dikutip dari Antara

Ia menyebutkan, ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi penilangan dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kelima nomor itu adalah 0823-3334-3250; 0852-5886-9001; 0852-5886-8990; 0823-3334-3249; dan 0878-1717-4000.

Baca Juga: Waspada Penipuan Phising Mengatasnamakan SATUSEHAT Kemenkes RI

"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk," ujar Ade.

"Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati, " sambungnya.

Ade juga berharap dengan notifikasi melalui nomor WA yang diinformasikan tersebut, tidak ada korban penipuan.

"Dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran, karena ada satu pihak yang lalai atau dua pihak lalai melanggar," tuturnya. 

"Itu adalah areal publik yang harus kita jaga bersama-sama, jadi harus hati-hati, harus kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan satu dengan yang lain," lanjutnya. 

Baca Juga: Penipuan Tilang Elektronik ETLE Beredar Lagi di WhatsApp, Kenali Ciri-cirinya!

Berdasarkan unggahan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.

Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menjelaskan perbedaan file PDF asli dan file PDF palsu yang biasa dikirim penipu via WA.

Penipu biasanya mengirimkan file APK yang ditampilkan seperti file PDF. Berikut perbedaan tampilan file PDF asli dan yang palsu:

1. File APK berkedok PDF palsu tidak memiliki tampilan dokumen, sedangkan yang asli terlihat tampilan dokumen yang dikirimkan.

Baca Juga: Listyo Sigit Jelaskan Tugas Staf Ahli Ketenagakerjaan Kapolri yang Diisi Presiden KSPI Andi Gani

2. Logo file PDF seharusnya memiliki logo berwarna putih bertuliskan PDF font merah.

3. File palsu tidak memiliki detail dokumen seperti jumlah halaman dan jenis file, sedangkan file PDF asli memiliki detail yang lebih rinci.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, untuk menghindari terjebak dalam penipuan ini, ada 3 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu:

• Jangan mengklik file PDF yang diterima dari orang yang tidak dikenal melalui pesan singkat.

• Selalu memastikan sumber aplikasi yang akan diinstal, apakah benar-benar dari Google Play Store atau sumber yang terpercaya.

• Jangan memberikan izin akses apa pun jika aplikasi yang akan diinstal tidak berasal dari sumber yang terpercaya.


 



Sumber : Kompas.tv, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x