Kompas TV regional jabodetabek

AT Sempat Tak Tahu Koper Abangnya Berisi Mayat, Diberitahu di Tengah Jalan, Bantu Turunkan Koper

Kompas.tv - 4 Mei 2024, 09:24 WIB
at-sempat-tak-tahu-koper-abangnya-berisi-mayat-diberitahu-di-tengah-jalan-bantu-turunkan-koper
Tersangka pembunuhan mayat dalam koper, AARN (28) dan AT (23), dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024). (Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kedua dalam kasus pembunuhan mayat dalam koper, AT (23), yang tak lain merupakan adik kandung pelaku AARN (28) mulanya tak tahu bahwa koper sang kakak berisi mayat korban RM (49).

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan bahwa setelah AARN membunuh RM dan memasukkan jasadnya ke dalam koper, pelaku pergi menuju Bitung, Tangerang, dan bertemu dengan AT.

Keduanya lantas pergi membawa koper itu menggunakan mobil rental yang sebelumnya dipesan.

Baca Juga: Ini Kata-Kata RM yang Bikin Arif Tersinggung, Lalu Bunuh Korban dan Buang Mayatnya dalam Koper

“Awalnya adik pelaku tidak mengetahui apa isi dalam koper itu. Kemudian di tengah menuju Kalimalang, tersangka memberitahu bahwa dia telah membunuh korban,” kata Gurnald dalam konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

Gurnald menjelaskan, AARN memberitahu AT lantaran hanya adik kandungnya yang dapat ia percaya.

“Karena memang hanya punya satu orang yang bisa dipercaya, yaitu adik, Saudara AT,” terang Gurnald.

Kedua tersangka lalu menyusuri jalan dan memutuskan membuang koper berisi mayat tersebut di Jalan Raya Inspeksi, Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi pembuangan, AT membantu AARN menurunkan koper berisi mayat dari mobil dan membuangnya ke pinggir jalan.

“Adik pelaku membantu menurunkan koper tersebut dan dibuang.”

Gurnald menyayangkan tindakan AT yang tidak melaporkan adanya insiden pembunuhan tersebut. AT juga melarikan diri setelah melakukan perbuatannya membantu AARN membuat mayat.

“Sudah itu dia tidak melaporkan (peristiwa pembunuhan) dan dia melarikan diri,” ucap Gurnald.


Atas perbuatannya, AARN dan AT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Kasus Mayat dalam Koper: Berawal dari Rekan Kerja, Dekat sejak Desember 2023, Berakhir Maut

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan mayat dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/4/2024).

Penemuan mayat dalam koper ini bermula saat saksi tengah membersihkan sampah di lokasi kejadian. Saat itulah, saksi melihat sebuah koper yang tergeletak di pinggir jalan.

Saksi yang curiga lantaran koper tersebut cukup berat lantas melapor ke Polsek Cikarang Barat. Jajaran polres lantas membuka koper tersebut dan ditemukannya mayat perempuan.

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x