Kompas TV regional sulawesi

Anggota TNI AL Tembak 2 Warga yang Tawuran di Makassar, 1 Orang Tewas dengan Luka di Kepala

Kompas.tv - 6 Mei 2024, 07:41 WIB
anggota-tni-al-tembak-2-warga-yang-tawuran-di-makassar-1-orang-tewas-dengan-luka-di-kepala
Ilustrasi peluru penembakan. Anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Koptu SB diduga menembak dua warga sipil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (5/5/2024), satu orang tewas. (Sumber: TribunJateng.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Koptu SB diduga menembak dua warga sipil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (5/5/2024).

Hal ini dikonfirmasi Komandan Lantamal VI, Brigjen TNI Mar Andi Rahmat dalam konferensi pers, Minggu (5/5/2024).

"Perihal adanya dugaan tindak pidana penembakan terhadap warga sipil atas nama saudara FR dan FL yang diduga dilakukan oknum TNI AL atas nama Koptu SB," kata Andi Rahmat.

Dia juga mengungkapkan dari dua orang yang tertembak tersebut, satu orang mengalami luka di bagian dada, dan satu lainnya meninggal dunia dengan luka tembak di kepala.

"Sebanyak satu butir dan diduga mengenai korban atas nama FL pada bagian dada sebelah kanan. Dan saat ini sedang dirawat di RS Wahidin untuk dilakukan perawatan lebih lanjut," ujarnya.

"Korban atas nama FR mendapat luka serius di kepala hingga meninggal dunia setelah dilakukan perawatan ke RS Bhayangkara."

Baca Juga: OPM Berulah! Satu Warga Sipil Tewas Ditembak di Intan Jaya, Papua Tengah

Dari penjelasan terduga pelaku, anggota TNI tersebut melakukan penembakan dengan senapan angin untuk melerai warga yang terlibat pertikaian.

Dalam kesempatan itu, ia pun mengucapkn belasungkawa atas meninggalnya korban FR.

"Saya selaku komandan Lantamal 6 menyampaikan turut berdukacita atas adanya korban jiwa dan akan terus memberikan perhatian kepada korban yang masih dirawat," ujarnya.

Lebih lanjut ia memastikan pihaknya akan memproses secara hukum terduga pelaku sesuatu ketentuan berlaku.

"Selain itu, terhadap terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tak Diizinkan Bertemu Anak, Pria Ancam Tembak Istri dengan Pistol Rakitan


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


BERITA LAINNYA



Close Ads x