Kompas TV regional jawa timur

4 Tewas akibat Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Tegaskan Lagi Aturan Lewat Pelintasan Sebidang

Kompas.tv - 7 Mei 2024, 18:31 WIB
4-tewas-akibat-mobil-tertabrak-ka-pandalungan-kai-tegaskan-lagi-aturan-lewat-pelintasan-sebidang
Tabrakan antara KA Pandalungan dengan mobil di Desa Pateguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024). (Sumber: Dok. KAI via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan relasi Gambir – Jember di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (7/5/2024). 

Kejadian tersebut menyebabkan empat korban meninggal dan tiga luka-luka pada pihak pengendara mobil. Adapun seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat.

Akibat insiden ini, KA Pandalungan mengalami keterlambatan, serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/5). 

Baca Juga: Kereta Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Logawa Jember-Purwokerto Terganggu

Agus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ujarnya. 

Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

Baca Juga: Cerita Saksi Mata Mobil Tertabrak Kereta di Pasuruan: Relawan Perlintasan KA sudah Mengadang




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x