Kompas TV regional jawa timur

3 Kreator Konten Pembuat Film Pendek Guru Tugas Ditetapkan Tersangka, Pemeran Ustaz hingga Kamerawan

Kompas.tv - 10 Mei 2024, 17:03 WIB
3-kreator-konten-pembuat-film-pendek-guru-tugas-ditetapkan-tersangka-pemeran-ustaz-hingga-kamerawan
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat merilis penangkapan tiga kreator konten pembuat film Guru Tugas. (Sumber: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

SURABAYA, KOMPAS.TV - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang content creator atau kreator konten selaku pembuat film pendek berjudul Guru Tugas sebagai tersangka.

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial Y, S, dan A. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas video berisi konten asusila.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto mengatakan pihaknya menetapkan tiga kreator konten tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga: Konten Kreator Maros Hasilkan Omset Rp800 Juta Dari Instagram dan Affiliate Tiktok

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kombes Dirmanto di Surabaya pada Jumat (10/5/2024).

Saat ini, kata Kombes Dirmanto, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di rumah tahanan atau Rutan Polda Jatim. 

Dirmanto mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda dalam pembuatan film bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan pornografi. 

Kreator konten berinisial Y, kata Dirmanto, ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik akun dan pengunggah video berupa film ke media sosial Youtube.

Kemudian, kreator konten S ditetapkan tersangka karena menjadi pemeran ustaz yang dinilai cabul. Terakhir, tersangka A merupakan seorang kamerawan.

Baca Juga: Peran 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Korban Ditunjuk Pertama agar Dipukul

"Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucap Dirmanto.

Sebelumnya, ketiga pelaku Y, S dan A ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.

Diketahui, film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid atau santrinya saat bertugas di pondok pesantren.

"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ucap Dirmanto.

Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.

Baca Juga: Pedangdut Jebolan KDI Ditetapkan Tersangka Perdagangan Orang, Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

"Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," ujar Dirmanto.


 

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x