Kompas TV regional jawa timur

Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, Begini Kronologi Pelaku Habisi Korban

Kompas.tv - 14 Mei 2024, 05:40 WIB
kasus-pembunuhan-mahasiswi-di-malang-2-tahun-lalu-terungkap-begini-kronologi-pelaku-habisi-korban
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan mahasiswi dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (13/5/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Namun, pelaku mendatangi indekos di Jalan Sumbersari Gang 5C.

"Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi indekos karena ia punya hubungan saudara dengan pemilik indekos," kata Danang.

Sesampainya di lokasi, pelaku HA langsung menuju dapur di rumah indekos yang berada di lantai dua untuk mengambil sebilah pisau. 

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Penyuka Sesama Jenis di Sukabumi, Pelaku Pakai 2 Pisau Habisi Korban

Sesudah itu, pelaku HA turun dan mendatangi kamar indekos nomor 6.

Namun, kondisi pintu terkunci sehingga dia beralih ke kamar indekos nomor 4 yang ditempati korban.

"Tersangka bergeser dan mendapati kamar indekos nomor 4 yang ditempati korban dalam kondisi tidak terkunci," katanya.

Pada saat memasuki kamar nomor 4, kata Kompol Danang, korban yang saat itu tengah tidur akhirnya terbangun karena mendengar ada orang yang masuk ke kamarnya. 

Setelah mengetahui korban terbangun, pelaku HA lantas membekap korban dan menusuk dada kanan dan kiri korban dengan pisau dapur.

Usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku menuju kamar mandi dan mencuci pisau yang digunakan untuk menikam korban. 

Baca Juga: Motif Pria Bunuh Gadis dan Jasadnya Disimpan di Lemari Kos, Kesal Diminta Bayaran Kencan di Awal

Selanjutnya, pelaku mengembalikan pisau tersebut ke dapur rumah indekos. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas.

"Tersangka juga merusak kamera CCTV rumah indekos, kemudian membuangnya di gerobak sampah di dekat TKP. Pelaku mengambil telepon genggam milik korban, kemudian menjualnya seharga Rp570 ribu," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selain HA, polisi juga menetapkan AK (48), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli telepon genggam milik korban sebagai tersangka karena menjadi penadah.

AK dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami tegaskan kembali, meski kejadian pembunuhan ini sudah lama, bukan berarti kami melupakan. Kami tetap lakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Danang.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x