Kompas TV regional jabodetabek

Kronologi Aksi Ibu Terbongkar Izinkan dan Rekam Putrinya Disetubuhi Pacar, Berawal sang Anak Lahiran

Kompas.tv - 21 Mei 2024, 18:44 WIB
kronologi-aksi-ibu-terbongkar-izinkan-dan-rekam-putrinya-disetubuhi-pacar-berawal-sang-anak-lahiran
NKD yang merekam putrinya saat disetubuhi kekasihnya. (Sumber: KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

"Ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya dan merekam," tutur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).

Nicolas menyebut, NKD tidak sendiri saat berupaya mengugurkan bayi yang dikandung anaknya HR. Ia meminta tolong temannya berinisial N (55). 

Dengan memberikan uang sebanyak Rp2 juta, NKS meminta N untuk mencarikan obat aborsi. Setelah itu, lanjut Kombes Nicolas, N membeli obat aborsi di sekitar Pasar Pramuka. 

“HR hamil dan ibunya berusaha menggugurkannya saat usia kandungan tujuh bulan,” ujarnya.

HR pun meminum obat penggugur kandungan selama dua hari berturut-turut. Pada 16 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, HR mengalami sakit hebat di perut hingga melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi dengan ditemani ibunya. 

Bayi baru lahir itu pun kemudian langsung dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kardus. Namun, melihat kondisi HR yang semakin lemas, NKS membawa anaknya beserta bayinya ke rumah N di Duren Sawit. 

Baca Juga: Sebelum Dibunuh dan Mayatnya Dibungkus dalam Koper, RM Ternyata Sempat Disetubuhi Pelaku di Hotel

N lalu menyampaikan agar HR dan bayinya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Sayangnya, sang bayi meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga masih mengejar penjual obat-obat terlarang atau obat penggugur kandungan. 

“Kami saat ini juga mencari penjual obat itu,” ujar Nicolas.

Atas perbuatannya, NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 531 KUHP. Keduanya diancam penjara selama 15 tahun. 


 

 



Sumber : Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x