Kompas TV regional jawa barat

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang, Ini Perannya

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 21:04 WIB
polisi-tetapkan-2-tersangka-baru-dalam-kasus-kecelakaan-maut-bus-di-subang-ini-perannya
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo (tengah) dalam konferensi pers terkait kasus kecelakaan bus maut di Subang, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

Wibowo juga menyebut A mengakui bahwa bus tersebut pernah terbakar, dan mengusulkan untuk mengganti nama. 

"Pada saat terbakar bus ini menggunakan nama Trans Maulana Jaya. Setelah terbakar bus ini diganti nama menjadi PO Putera Fajar Wisata. Dengan tujuan agar bus yang terbakar ini tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan," tegasnya.

"Terakhir tidak ada SOP dalam mengatasi bus yang bermasalah pada saat operasional dan mengangkut penumpang," katanya.

Peran AI

Wibowo menjelaskan, AI adalah orang yang merubah dimensi bus, sehingga berpengaruh terhadap perubahan bobot yang semakin berat, dengan hanya menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.

"Artinya bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun kendaraan khususnya bus," ucapnya.

Ia menyebut, AI juga tidak pernah mengajukan izin usaha pariwisata dan tidak pernah melakukan pemeriksaan teknis apapun terhadap bus, termasuk terkait dengan perawatan fungsi rem.

"Yang bersangkutan membawa bus tersebut ke Jakarta dan meminta bantuan kepada saudara A untuk mengoperasionalkan bus dengan tujuan mendapatkan keuntungan," tegasnya.

Wibowo juga menyebut AI menyetujui usulan dari A untuk merubah nama bus yang saat terbakar bernama Trans Maulana Jaya diubah menjadi PO Putera Fajar Wisata.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat  311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 359 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau pindana penjara 5 tahun," jelas Wibowo.

Sebelumnya, polisi telah terlebih dahulu menetapkan sopir bus berinisial S sebagai tersangka.

Sebab, pengemudi tersebut mengetahui bahwa kendaraan bermasalah pada fungsi rem.

Seperti diketahui, kecelakaan maut bus rombongan pelajar tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam dan mengakibatkan sebanyak 11 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Menhub Sebut Jangan Cuma Salahkan Sopir dalam Kecelakaan di Subang, Pihak Perusahaan Bakal Diperiksa



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x