Kompas TV regional berita daerah

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Sengketa Lahan Antara BP Batam Dengan PT. Centresarana Sejati

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 11:27 WIB
bareskrim-polri-selidiki-dugaan-sengketa-lahan-antara-bp-batam-dengan-pt-centresarana-sejati
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Sengketa Lahan (Sumber: -)
Penulis : KompasTV Riau

BATAM , KOMPAS .TV - Penyelidik subdit 2  Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan adanya dugaan sengketa lahan, antara pihak BP Batam dengan PT Centresarana Sejati  di wilayah Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam penyelidikan ini, penyilidik langsung melakukan pengecekan ke lokasi lahan serta menggelar pertemuan  untuk meminta keterangan dari pihak pihak terkait, baik dari pihak BP Batam maupun PT Centresarana Sejati yang merupakan pihak yang telah mendapatkan lahan sejak tahun 1999 dari Otorita Batam pada saat belum berganti nama menjadi BP Bartam.

Selain itu peyidik juga meminta beberapa keterangan tambahan dari pihak-pihak perusahaan lainnya, yang di duga menerima lokasi lahan di atas lokasi PT. Centresarana Sejati selaku kepemilikan lahan.

Dari keterangan kuasa hukum PT. Centresarana Sejati, Bali Dalo mengatakan, penyelidikan ini merupakan, dari hasil tindak lanjuti laporan yang di buat  oleh kami selaku kuasa hokum yang mewakili kepentingan PT. Centrasarana Sejati ke Bareskrim Polri, karena adanya dugaan pihak lain yang mendapatkan alokasi lahan di atas lahan PT. Centrasarana Sejati  yang dilakukan oleh pihak Bp Batam dan ada pihak yang mendapatkan lahan tersebut menawarkan kepada klien kami untuk membeli lahan tersebut. 

" Artinya klien kami ditawarkan untuk membeli lahan di atas lahannya sendiri, Dengan demikian BP Batam bukan memberikan lahan tersebut bukan kepada pengusaha untuk membangun, namun memberikan lahan kepada calo, sehingga diduga akan terjadi pembagian dari hasil jualan tersebut," herannya bali dalo.

Pasal nya, PT. Centresarana Sejati, yang mendapatkan pengalokasian lahan seluas 20 hektar, di peruntukan untuk kawasan  indrustri, sesuai izin prinsip pada tanggal 17 Pebruari 1999, dari pihak Bp Batam dan lahan tersebut pada tahun 1999 belum ada pengusaha lain yang mendapatkan lahan disekitarnya, sehingga  PT. Centresarana Sejati membangun jalan sejauh kurang lebih 4 KM menuju lahan yang dimaksud dan mengganti rugi serta membangun jalan dengan menghabiskan biaya lebih dari 2 M.

Atas pengalokasi lahan tersebut, Otorita Batam (BP Batam) menerbitkan faktur tagihan UWTO sebesar Rp.  5.014.197.000 dan faktur Jaminan Pelaksanaan Pembangunan ( JPP ) sebesar Rp. 125.354.925 dan semuanya sudah dibayar lunas oleh pihak PT. Centresarana Sejati tahun 2006 silam.

" dengan telah didapati pengelolahan lahan dan pembayaran UWTO, pihak Otorita Batam (BP Batam) seharusnya telah menerbitkan gambar penetapan lokasi atau PL ," kata Bali Dalo.

Akan tetapi semenjak pihak pengembangan telah membayar dan melunasi UWTO, dengan sampai saat ini, pihak PT. Centresarana Sejati belum pernah menerima Peta Lokasi, Surat Perjanjian (SPJ), Surat Keputusan (SKEP) dan lainnya  serta pihak PT. Centresarana Sejati  selalu mengirim surat kepada BP Batam guna mempertanyakan kejelasan status lahan yang telah di bayarkan, namun BP Batam seolah-olah merasa tidak bersalah dan memberikan beberapa jawaban yang mengecewakan, karena bukan memperjelas status lahan atas pertanyaan  PT. Centresarana Sejati.


namun  menyampaikan niatnya untuk mengembalikan UWTO yang diterima pada tahun 2006 dan baru berniat mengembalikan pada tahun 2022 yaitu sudah berjalan 16 tahun baru sadar dan lebih mengecewakan adalah UWTO yang mau dikembalikan tersebut hanya atas lahan seluas  115.727,14 M2, sedangkan uang sisa atas lahan seluas 84.272,14 M2 tanpa penjelsan dan rencana pengembalian uang oleh BP Batam kepada PT. Centresarana Sejati bukan karena permaslahan hukum, namun diduga sebagai akal-akalan dari BP Batam untuk mengatasi masalah baru yang akan muncul dari pihak-pihak yang sudah menerima lahan  di atas lahan PT. Centresarana Sejati yang kemungkinannya ada yang sudah dijual lagi kepihak dan kemungkinannya uang hasil penjualan lahan tersebut sudah habis terbagi. 

" Hal yang lebih mengecewakan lagi yaitu BP Batam menyatakan permohonan alokasi saudara seluruhnya belum terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan lokasi seluas 115.727,14 M2 masuk kawasan DPCLS dan seluas 84.272,14 M2 masuk wilayah Peraian/Pola Ruang Laut," tegasnya.

Bahwa pernyataan BP Batam tersebut jauh dari akal sehat, karena lahan tersebut bukan baru permohonan, tetapi sudah membayar lunas UWTO dan JPP dan BP Batam hanya dapat mengalokasihan di Pulau Batam dan sekitarnya, jika telah mengantongi Sertifikat HPL dan jika belum mengantongi Sertifikat HPL, maka BP Batam tidak memiliki kewenangan untuk mengalosikan lahan tersebut. 

UWTO dan JPP terbayar lunas, namun sampai saat ini  PT. Centresarana Sejati belum pernah menerima Peta Lokasi atas lahan yang sudah terbayar sejak tahun 2006 dan selain lahan 20 Ha yang belum diserahkan Peta Lokasi (PL), BP Batam juga memberi Pencadangan Alokasi lahan seluas 30 Ha, karena pada saat itu masih berstatus Hijau Kota, maka belum diterbitkan surat-surat lain untuk PT. Centresarana Sejati, namun setelah itu, bukan diserahkan kepada PT. Centresarana Sejati, tetapi dialokasikan kepada pihak lain, sedangkan jalan menuju ke lokasi 20 Ha dan 30 Ha tersebut dibangun dan diganti rugi oleh PT. Centresarana Sejati dengan besaran miliran rupiah.

Sampai saat ini  PT. Centresarana Sejati hanya berpegang kepada drafrf PL yang diterima dari BP Batam dan diduga lahan 20 Ha yang sudah dibayar oleh PT. Centresarana Sejati belum pernah terjadi pengukuran dilapangan, namun hanya berpedoman pada titik koordinat pada draff PL yang tertulis dari komputer BP Batam, sehingga  BP Batam berusaha memaksa diri untuk mengarang cerita untuk menyelamatkan diri dengan suratnya tertanggal 26 September 2022 dan 23 Agustus 2023, akan tetapi dengan surat-surat tersebut menambah keyakinan PT. Centresarana Sejati untuk melaporkan BP Batam ke Mabes Polri.

 " karena sudah menerima uang UWTO dan JPP, tidak mengeluarkan PL dan lain-lainnya,  lokasi PT. Centresarana Sejati diduga dialokasikan lagi kepada pihak lain dan ada pihak lain juga memperlihatkan bukti-bukti lain yang baru terbit pada tahun 2024, maka diduga diterbitkan oleh oknum yang menjabat saat ini, maka mohon kiranya untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan PT. Centresarana Sejati, sehingga meminimalisir permainan mafia lahan," akhirnya.

Saat di lakukan konfirmasi kepada kepala,biro humas , promosi dan protokil Bp Batam asrituty sirait , ebggan berkomentar banyak, terkait dugaan sengketa dan pemeriksaan oleh pihak bareskrim mabes polri 

" Saya cek dulu ya ," katanya asrituty .



Sumber : Kompas TV Batam



BERITA LAINNYA



Close Ads x