Kompas TV regional jabodetabek

Akun Facebook Icha Shakila Ditemukan, Ternyata Dibajak dan Pemiliknya Diminta Buat Konten Porno

Kompas.tv - 8 Juni 2024, 20:06 WIB
akun-facebook-icha-shakila-ditemukan-ternyata-dibajak-dan-pemiliknya-diminta-buat-konten-porno
Ilustrasi - Pihak kepolisian akhirnya menemukan akun Facebook Icha Shakila, yang terkait dengan konten porno anak laki-laki. (Sumber: Warta Kota)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian akhirnya menemukan akun Facebook Icha Shakila, yang terkait dengan konten porno anak laki-laki yang viral di media sosial.

Akun Facebook tersebut diketahui telah meminta dua ibu muda, satu di Tangerang Selatan berinisial R (22) dan satu lagi di Bekasi inisial AK (26) untuk membuat konten video porno dengan mencabuli anak laki-laki mereka sendiri.

Kedua ibu muda itu sama-sama mengaku dipaksa dengan ancaman oleh akun Facebook Icha Shakila untuk membuat konten asusila dengan dijanjikan uang bayaran.

Setelah video tersebut viral, akun Facebook Icha Shakila sempat hilang sebelum akhirnya berhasil ditemukan lagi oleh kepolisian.

"Untuk akun FB Icha Shakila sudah ditemukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (8/6/2024), dikutip dari Warta Kota.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap pemilik sebenarnya akun Facebook Icha Shakila terungkap, ternyata akun tersebut telah dibajak atau diretas orang lain.

"Bahwa akun tersebut diduga juga telah di-hack oleh seseorang tak dikenal (dalam penyelidikan)," ungkap Ade Safri.

Baca Juga: Sebelum Cabuli Anak Balitanya, Ibu di Tangsel Diminta Bikin Video Porno Bareng Suami

Bahkan, pemilik akun sebenarnya Facebook Icha Shakila juga menjadi korban dari kasus serupa seperti yang dialami dua ibu muda di Tangerang Selatan dan Bekasi.

"Bahkan pemilik akun FB Icha Shakila justru pernah menjadi korban dari kasus serupa oleh orang yang diduga melakukan hack terhadap akun FB Icha Shakila. Namun, yang bersangkutan menolak," ujarnya.

Ade Safri mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap orang yang membajak akun Facebook Icha Shakila.

"Termasuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum/mentransmisikan konten video yg bermuatan pornografi/asusila yang diupload di medsos," terang Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, netizen dihebohkan dengan beredarnya video porno dari R (22) yang mencabuli anaknya sendiri. 

Video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.

R diketahui diminta untuk membuat konten porno pencabulan terhadap anaknya sendiri oleh seseorang yang menggunakan Facebook dengan nama akun 'Icha Shakila' pada 28 Juli 2023.

Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Dijanjikan Rp15 Juta untuk Bikin Video Asusila

Awalnya, akun Facebook tersebut menawarkan R untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming bayaran sejumlah uang.

Karena kebutuhan ekonomi, R kemudian mengirimkan foto tanpa busana dirinya. Setelah megirimkan foto, R diminta akun Facebook tersebut untuk membuat video konten asusila anak di bawah umur.

Akun Facebook tersebut juga mengancam R akan menyebarluaskan foto tanpa busana yang dikirimkan jika tidak membuat konten video porno yang diminta.

R lantas mengikuti perintah dari akun Facebook itu dengan dijanjikan akan dibayar Rp15 juta. Usai mengirimkan video tersebut, R mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan kepada R tak kunjung dikirimkan. 

Setelah video asusila itu viral, pada Minggu (2/6/2024), R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.

Baca Juga: 3 Turis Belanda Jalani Sidang Adat Akibat Lakukan Pornoaksi di Gunung Bromo


 



Sumber : Warta Kota



BERITA LAINNYA



Close Ads x