Kompas TV regional jabodetabek

Politikus PDIP Jakarta Desak Pergub Bantuan Pendidikan Direvisi: Supaya Tak Ada Kasus Tebus Ijazah

Kompas.tv - 11 Juni 2024, 16:21 WIB
politikus-pdip-jakarta-desak-pergub-bantuan-pendidikan-direvisi-supaya-tak-ada-kasus-tebus-ijazah
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mendesak Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan direvisi. 

Menurut Hardiyanto, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diatur dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021 seharusnya bisa menjamin seluruh masyarakat yang tidak mampu.

Lalu tercatat sebagai warga Jakarta bisa mendapatkan sekolah yang gratis dan layak.

Namun, pemberian KJP itu diatur dalam Pasal 1 ayat 4 Pergub Nomor 110 Tahun 2021 berbunyi: "Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah adalah biaya yang diberikan kepada Peserta Didik baru pada awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan Swasta".

Baca Juga: Tangis, dan Ragam Ekspresi Koruptor Dana Pendidikan saat Diboyong ke Tahanan

Pergub Nomor 110 Tahun 2021, lanjut Hardiyanto, banyak kelemahannya dan harus segera direvisi.

Salah satu contoh di butir 1 sudah tidak relevan dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta.

Selain itu juga di Pasal 5 Ayat 2, dari ketentuan a hingga e, dalam prakteknya ketentuan ini masih belum sepenuhnya secara teknis menjaring seluruh anak-anak tidak mampu untuk mendapatkan Bantuan Sosial Biaya Personal (BSBP) dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). 

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku, sering mendapatkan informasi kalau banyak sekali anak masyarakat miskin yang orangtuanya mempunyai KTP DKI tidak bisa mendapatkan KJP dan terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta dan harus membayar SPP.

Lalu, ketika mereka sudah lulus, sering terjadi kejadian penahanan ijazah oleh pihak sekolah lantaran peserta didik masih memiliki tunggakan karena tidak mampu melunasi SPPnya.

"Warga miskin Jakarta yang dapat bantuan KJP atau tidak, sama-sama harus membayar SPP di sekolah swasta karena sistem KJP di sekolah swasta rata-rata yang saya temukan tetap menagih biaya SPP, yang mendapatkan biaya gratis hanya buku dan seragam saja," kata Kenneth dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

"Kalau seperti itu menurut saya suatu bentuk kezaliman. Ujung-ujungnya pasti nanti akan terjadi tunggakan SPP yang berakibat penahanan ijazah oleh yayasan sekolah swasta karena tidak mampu membayar SPP," imbuhnya.

Hardiyanto mengatakan, bagi anak-anak warga tidak mampu yang memiliki KTP Jakarta bersekolah di sekolah swasta bukanlah suatu pilihan.

"Mekanisme penebusan ijazah tertahan di sekolah swasta yang dilakukan Pemprov sekarang menurut saya juga bukanlah solusi," ujarnya.

Hardiyanto melanjutkan, dengan keterbatasan anggaran penebusan ijazah tersebut tidak akan mampu menjangkau semua ijazah yang tertahan.

"Solusi yang terbaik adalah Pergub DKI Nomor 110 Tahun 2021 ini harus segera direvisi agar masalah carut marut bantuan sosial pendidikan ini bisa selesai," katanya. 

Ia mengatakan, Pergub Nomor 110 Tahun 2021 harus ditambahkan kalimat, yakni anak tidak mampu yang orang tuanya memiliki KTP Jakarta dapat mendapatkan KJP dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Hardiyanto menambahkan, dengan menunjukkan SKTM bisa didorong menjadi opsi lain mendapatkan KJP untuk anak orang miskin yang tidak lolos verifikasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Hal ini supaya bisa menjadi pedoman untuk membantu anak masyarakat tidak mampu yang memiliki KTP Jakarta.

Sehingga mereka bisa masuk sekolah negeri atau sekolah swasta dengan tanpa biaya apapun.

"Hal ini dilakukan juga sebagai upaya untuk menghapus anggaran penebusan ijazah di sekolah-sekolah swasta," katanya.

Ia menambahkan pula, KJP seharusnya hak prioritas untuk anak-anak dari keluarga tak mampu yang memiliki KTP Jakarta agar mereka bisa mendapatkan haknya bantuan sekolah.

Namun sayangnya, pengelompokkan penerima KJP kerap tak tepat sasaran. 

Baca Juga: Bawaslu Sebut Gibran Berpotensi Langgar Pergub DKI soal Bagi-bagi Susu di CFD

"Akibatnya banyak sekali anak-anak dari keluarga tidak mampu dan orang tuanya memiliki KTP Jakarta tidak mendapatkan haknya untuk bersekolah gratis," tutur Hardiyanto.

Ia mengatakan, hambatan mengenai DTKS inilah yang menuntut Pemprov DKI harus berani merevisi Pergub tersebut.

Termasuk berani melakukan terobosan supaya anak-anak orang tidak mampu yang memiliki KTP Jakarta bisa bersekolah di sekolah negeri maupun swasta tanpa di pungut biaya sama sekali.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x