Kompas TV regional jabodetabek

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Iduladha 2024, Hari Ini 17 Juni dan Besok 18 Juni

Kompas.tv - 17 Juni 2024, 07:00 WIB
ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-saat-libur-iduladha-2024-hari-ini-17-juni-dan-besok-18-juni
Foto ilustrasi. Penerapan sistem ganjil genap di ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama long weekend Iduladha 2024. Ganjil genap tidak akan berlaku pada hari ini dan besok, 17-18 Juni 2024. (Sumber: NTMC Polri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap selama libur Iduladha 2024 yang jatuh pada tanggal 17-18 Juni.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dishub Syafrin Liputo, Minggu (16/6).

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan merayakan Iduladha dan menjalani libur bersama.

Dengan tidak diberlakukannya pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan selama periode libur tersebut.

Baca Juga: Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini

Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap menghimbau para pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan berkendara.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin dikutip dari Antara.

Ia juga meminta masyarakat untuk mengikuti arahan petugas yang bertugas di lapangan guna menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Keputusan menghentikan aturan ini selama dua hari tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain SKB tiga menteri, peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 3 Ayat (3).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Sapi Kurban Lepas di Tol Jagorawi KM 14, Lalu Lintas Sempat Macet


 



Sumber : Kompas TV, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x