Kompas TV regional bali nusa tenggara

Kebakaran Gudang Elpiji di Bali: Korban Tewas Bertambah Jadi 18 Orang

Kompas.tv - 23 Juni 2024, 15:55 WIB
kebakaran-gudang-elpiji-di-bali-korban-tewas-bertambah-jadi-18-orang
Ilustrasi kebakaran.  Korban tewas akibat kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, bertambah, menjadi 18 orang.(Sumber: ANTARA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Tito Dirhantoro

DENPASAR, KOMPAS.TV -  Korban tewas akibat kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, bertambah menjadi 18 orang.

Kasubag Humas RSUP IGNG Ngoerah, Dewa Ketut Kresna, mengungkapkan pasien yang baru meninggal bernama Ahmad Tamyis Mujaki.

Menurut penjelasannya, Ahmad Yamyis menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (22/6/2024) kemarin.

“Meninggal tanggal 22 (Juni 2024) jam 16.20, atas nama Ahmad Tamyis Mujaki,” kata Dewa dalam keterangannya, Minggu (23/6), dikutip dari Tribun Bali.

Menurut Dewa, Ahmad Tamyis sebelumnya sempat dirawat di RSUD Mangusada, Badung, dengan mengalami luka bakar 72 persen.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran di sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, terjadi pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.10 Wita.

Polresta Denpasar, Bali, menyebutkan setidaknya ada 18 korban akibat ledakan tersebut.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Sukojin (50), pemilik gudang sekaligus pemilik CV Bintang Bagus Perkasa.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar hingga Tewaskan 12 Orang di Bali Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sukojin tidak memiliki izin penyalur, tempat penyimpanan atau gudang elpiji, serta gudang elpiji dibangun tidak sesuai dengan standar operasional migas.

Kemudian, Sukojin dinilai lalai dalam mengoperasikan gudang sehingga memicu ledakan yang mengakibatkan karyawan tewas dan kritis.

"Secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan terbukti lalai karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Sabtu (15/6).

Ia dijerat Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sukojin hingga kini masih menjalani masa tahanan dan diperiksa terkait dugaan pengoplosan gas LPG.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar, 18 Orang Alami Luka Bakar



Sumber : Kompas TV/Tribun Bali.



BERITA LAINNYA



Close Ads x