Kompas TV regional jabodetabek

Pegawai PT KAI Terduga Pembunuh Istri di Jakarta Sempat Kirim Pesan ke Ayah Berisi Pengakuan

Kompas.tv - 1 Juli 2024, 20:45 WIB
pegawai-pt-kai-terduga-pembunuh-istri-di-jakarta-sempat-kirim-pesan-ke-ayah-berisi-pengakuan
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

Andika yang baru dua pekan mengontrak di wilayah tersebut, mengaku sengaja menghubungi sang ayah dan memberitahukan perbuatannya.

"Ceritanya (Andika) meninggalnya (Arifahmawati) itu jam 13.30 WIB. Cuman dia enggak mau kasih tahu, enggak berani. Dia kasih tahu hanya untuk pihak keluarga sama kantor," tutur Hendra.

Beberapa bulan sebelum peristiwa itu terjadi korban sempat mengunggah postingan melalui akun Instagramnya mengenai kesempatan kedua.

Hal ini diketahui melalui highlight Instagram korban yang diposting pada 1 Agustus 2023 lalu.

"Semoga kesempatan kedua ini kamu dan aku bisa intropeksi kesalahan masing2. Badai rumah tangga akan berlalu akan indah pada waktunya. Curhat dan keluhkan pada allah SWT," tulisnya.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Jasad Perempuan Ditemukan di Indekosnya dengan Luka Tusuk

Saat ini Andika telah berada di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses autopsi.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi TribunJakarta.com Senin (1/7/2024) membenarkan bahwa Andika merupakan pegawainya.

"KAI Daop 1 Jakarta, membenarkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut berstatus sebagai pegawai KAI yang bertugas di bagian Administrasi Dipo Kereta Cipinang, Jakarta," kata dia.

Ixfan menyampaikan kekecewaan PT KAI dan prihatin atas kejadian ini, karena tidak mencerminkan nilai-nilai budaya perusahaan.

"KAI tidak akan memberikan toleransi serta menindak tegas terhadap pegawai yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan kriminal atau melanggar peraturan perundangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," tuturnya.



Sumber : Tribunjakarta.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x