SEMARANG, KOMPAS.TV - Pernyataan mendukung dan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan BEM dan Aliansi Mahasiswa Unissula Semarang di kampusnya, menyikapi adanya upaya melemahkan keputusan MK. Ketua BEM KM Unissula, Muhammad Ferry Agung Gumelar, menegaskan, pihaknya menolak keras revisi RUU pilkada dan mendukung penuh keputusan MK.
Lebih lanjut mahasiswa mengungkapkan MK telah menetapkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024/, dengan kedudukan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi pihaknya menganggap putusan MK adalah final.
“Kita akan tetap konsisten mengawal agar tegakknya putusan Mahkamah Konstitusi, agar jalannya sebuah angin segar bagi demokrasi rakyat Indonesia. Kami lega untuk sekarang, tetapi masih ada kemungkinan Rapat pembahasan RUU Pilkada itu dibahas lagi, mungkin bisa saja terjadi secara tertutup, agar rekan rekan aktivis kejar kejaran dengan waktu. Jadi terkait keputusan MK, dan juga Baleg DPR Ri memang dalam jangka waktu yang singkat, sehingga rekan-rekan aktivis perlu tenaga ekstra dalam mengumpulkan massa untuk menegakkan demokrasi,” jelas Muhammad Ferry Agung Gumelar.
Mahasiswa Unissula mengaku lega dengan adanya pernyataan DPR yang membatalkan revisi RUU pilkada. Meski demikian, mahasiswa tetap waspada dan akan mengawal pembatalan tersebut agar tidak ada upaya kembali melemahkan keputusan MK.
#pilkada #keputusanmk #kawalputusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.