JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan skema ganjil genap (gage) di 28 gerbang tol mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga Jumat (20/9/2024).
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan kemacetan, kepadatan lalu lintas, dan polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor di ibu kota.
Penerapan skema ganjil genap dilaksanakan dalam dua sesi waktu. Sesi pertama berlangsung dari pagi hingga siang hari yaitu pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara itu, sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00-21.00 WIB. Dengan pembagian waktu ini diharapkan dapat mengurai kemacetan pada jam-jam sibuk di Jakarta.
Pengguna jalan diwajibkan untuk menyesuaikan waktu melintasi gerbang tol sesuai dengan tanggal dan pelat nomor kendaraan mereka.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kembali Buka Hari Ini Selasa 17 September, Ini 5 Lokasi di Jakarta
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melewati gerbang tol pada tanggal genap.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini, pihak berwenang akan mengenakan sanksi berupa tilang. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Terdapat 28 gerbang tol di Jakarta yang terdampak kebijakan ganjil genap ini. Beberapa di antaranya adalah:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.