JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (Gage) di Jakarta mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024).
Kebijakan ini diterapkan di 25 ruas jalan arteri dan 28 akses jalan sekitar atau menuju gerbang tol dalam kota Jakarta.
Penerapan aturan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu:
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas di ibu kota. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal melintas.
Bagi pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: BMKG: Jakarta Dilanda Cuaca Berawan Tebal, Waspada Potensi Hujan di Jaksel
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan ganjil genap ini guna melancarkan arus lalu lintas di Jakarta. Pengendara disarankan untuk merencanakan perjalanan mereka dengan mempertimbangkan jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap.
Masyarakat juga diingatkan bahwa aturan ini berlaku tidak hanya di jalan-jalan utama, tetapi juga di sejumlah akses menuju gerbang tol dalam kota.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.