JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap (gage) secara normal selama lima hari, mulai Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas di ibu kota.
Sistem ganjil genap kali ini tidak hanya berlaku di 25 ruas jalan arteri, tetapi juga mencakup 28 akses jalan sekitar atau menuju gerbang tol dalam kota Jakarta. Penerapan gage masih dibagi dalam dua sesi waktu, yaitu:
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal saat melintas.
Bagi yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Operasi Zebra 2024 Berlaku Hari Ini, Simak Pelanggaran dengan Denda Terbesar
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap:
Selain itu, berikut adalah daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang juga terkena aturan ganjil genap:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.