JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Seorang perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan di masjid terhadap seorang gadis di bawah umur hingga hamil.
Pelaku, seorang pria berusia 57 tahun yang menjabat sebagai kayim, petugas yang bertanggung jawab atas pengurusan musibah kematian, ditahan karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang agar tidak melaporkan tindakannya. Meskipun korban sempat melawan, ia tidak mampu menandingi kekuatan pelaku.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polresta Banyumas dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#kekerasanseksual #anak #jawatengah #polisi
Baca Juga: Kritis! Pakar Evaluasi Pemerintahan Jokowi & Blak-blakan Soroti Program Makan Gratis Prabowo-Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.