KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV- Adapun sidang kasus guru honorer Supriyani dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Anak yang dikatakan sebagai korban dugaan pemukulan yang dilakukan Supriyani turut dihadirkan.
Diketahui pihak Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Supriyani tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi atau pembelaan Kuasa Hukum.
Sebagai informasi, mengenai eksepsi tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Baca Juga: PGRI Gelar Aksi Bersama, Beri Dukungan pada Guru Supriyani dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak
Editor Video: Dawud Majid
#guruhonorersupriyani#supriyani#kasusgurusupriyani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.