SULAWESI UTARA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani, seorang guru honorer SDN 04 Baito yang dituduh menganiaya anak seorang polisi.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan agar kasus dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hakim menilai bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah memenuhi kriteria uraian yang cermat dan lengkap. Majelis juga menimbang bahwa materi eksepsi kuasa hukum Supriyani tidak menyinggung pokok perkara.
Untuk selanjutnya, hakim menetapkan agar persidangan dilanjutkan guna menguji dakwaan JPU. Lalu, bagaimana update terbaru dari sidang Supriyani? Apakah Supriyani ada peluang untuk bebas?
Simak laporan terkini Jurnalis KompasTV, Sarman Sukiman.
#supriyani #guruhonorer #sidang
Baca Juga: Serba-Serbi Kasus Pailit Sritex: Jadi Perhatian Presiden Prabowo-Janji Tak Ada PHK Karyawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.