KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, kembali menggelar sidang perkara Supriyani, guru honorer yang didakwa menganiaya anak polisi.
Sidang kali ini, Hakim mengagendakan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan lima orang saksi; di antaranya kepala sekolah, dua orang guru, serta ayah dan ibu korban.
Jaksa juga memperlihatkan seragam sekolah korban dan sapu ijuk yang diduga dipakai Supriyani untuk memukul korban.
Saksi yang pertama dimintai keterangan adalah ibu korban sebagai orang pertama yang melihat luka pada tubuh korban.
#guruhonorer #supriyani #anakpolisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.