SULAWESI TENGGARA, KOMPAS.TV - Akibat terbelit kasus diduga aniaya anak polisi, asa Supriyani untuk menjadi guru PPPK hampir pupus.
Guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berarti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
Hal ini telah lama diimpikan Supriyani yang telah mengajar sebagai guru honorer selama 16 tahun.
Namun, informasi terbaru dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Abdul Halim Momo, menyatakan bahwa Supriyani telah diangkat sebagai PPPK melalui jalur afirmasi.
#gurusupriyani #anakpolisi #asn
Baca Juga: Orang Tua Siswa Laporkan Kasus Dugaan Penganiayaan ke Polisi, Guru Supriyani Jadi Terdakwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.