TANGERANG, KOMPAS.TV - PT Trans Bumi Serbaraja mengumumkan kenaikan tarif Tol Serpong-Balaraja untuk seksi 1A dan seksi 1B yang berlaku efektif mulai 3 November 2024.
Kenaikan tarif ini diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja Christopher Siswanto Adisaputro.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan nilai inflasi.
"Penyesuaian Tarif Tol sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 berkenaan dengan Evaluasi dan Penyesuaian Tarif yang ditinjau per dua tahun sekali oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga (DJBM) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai dengan nilai inflasi," jelas Christopher, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Antara.
Berikut daftar kenaikan tarif Tol Serpong-Balaraja yang berlaku mulai 3 November 2024:
Zona 1 - Seksi 1A (SS Serpong - SS CBD atau sebaliknya)
Baca Juga: Samsat Keliling Hadir di 24 Lokasi Jadetabek 1 November 2024, Ada yang Buka sampai 14.00 WIB
Zona 2 - Seksi 1B (SS CBD - SS Legok atau sebaliknya)
Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang dikembangkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Proyek ini diprakarsai oleh PT Trans Bumi Serbaraja, anak perusahaan PT Bumi Serpong Damai dari Sinar Mas Land.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan agar pengguna tol dapat merasakan manfaat optimal dari keberadaan Tol Serbaraja," pungkasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.