MEDAN, KOMPAS.TV - Jajaran Polisi Militer (Pomdam) I Bukit Barisan menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di kawasan Asrama TNI Glugur Hong di Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sore dan menangkap 11 orang. Mereka pun diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan hal itu.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal dan Narkoba Seberat 544 Gram
Menurutnya, sebanyak sembilan dari kesebelas orang tersebut direkomendasikan untuk rehabilitasi. Sebab, mereka diduga merupakan pecandu narkoba jenis sabu.
Sementara, dua lainnya diduga berperan sebagai penjual dan pengedar narkoba.
"Sedangkan 2 orang lagi, ML dan RS, sebagai pemilik dan penjual (sabu)," kata Gidion di Polrestabes Medan pada Sabtu (18/1).
"ML ini residivis kasus narkoba juga dan sudah pernah dipenjara tahun 2019 sampai 2023," imbuhnya.
Menurut Gidion, keduanya mengedarkan sabu di dalam satu rumah. Lalu, pemakai datang membeli dan memakai sabu di rumah tersebut.
"Ya satu rumah itu tempat transaksi. Itu rumah dari saudara ML. Jadi ML ini cucu dari pemilik rumah," lanjutnya.
Baca Juga: Penabrak Sekeluarga di Pekanbaru Positif Narkoba, Polisi Selidiki Keterlibatan 2 Penumpang Lain
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 klip plastik berbagai ukuran berisi sabu dengan berat bersih 20,28 gram.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp 2 jutaan, serta timbangan digital dua unit serta peralatan untuk nyabu.
"Kami sudah melakukan penyelidikan, sehingga ML dan RS ditahan untuk didalami lebih lanjut jaringannya," jelasnya.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.